Sabtu, 12 Februari 2011
19.36 |
Diposting oleh
syam1985 |
Edit Entri
Salah satu tahapan proses analisa kredit terhadap permohonan KPR adalah BI Checking. Dari hasil BI Checking tersebut dapat diperoleh informasi pinjaman calon debitur (termasuk kartu kredit) yang ada di seluruh perbankan di Indonesia, meliputi hal-hal sbb:
1. Bank pemberi kredit
2. Jenis fasilitas kredit
3. Jumlah fasilitas kredit
4. Baki debet atau outstanding pinjaman per akhir bulan sebelum tanggal laporan bank
5. Jatuh tempo fasilitas kredit
6. Kolektibilitas Pinjaman dan jumlah hari tunggakan setiap bulannya terhitung mundur selama 2 (dua) tahun
7. Dan lain-lain.
Adapun penggolongan kolektibilitas pinjaman berdasarkan kemampuan bayar adalah sbb:
* Lancar
Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit
* Dalam Perhatian Khusus
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari.
Jarang mengalami cerukan
* Kurang Lancar
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari sampai dengan 90 hari
Terdapat cerukan yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas
* Diragukan
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari sampai dengan 180 hari
Terdapat cerukan yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas
* Macet
Terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari
Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya bank hanya dapat memberikan pinjaman kepada calon debitur dengan kolektibilitas pinjaman 1 (lancar), hal ini juga terkait dengan ketentuan Bank Indonesia yang menerapkan peraturan “Single Obligor” dimana bank-bank diwajibkan untuk melaporkan kolektibitas pinjaman seorang debitur secara seragam mengikuti kolektibilitas yang terendah/terburuk.
1. Bank pemberi kredit
2. Jenis fasilitas kredit
3. Jumlah fasilitas kredit
4. Baki debet atau outstanding pinjaman per akhir bulan sebelum tanggal laporan bank
5. Jatuh tempo fasilitas kredit
6. Kolektibilitas Pinjaman dan jumlah hari tunggakan setiap bulannya terhitung mundur selama 2 (dua) tahun
7. Dan lain-lain.
Adapun penggolongan kolektibilitas pinjaman berdasarkan kemampuan bayar adalah sbb:
* Lancar
Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit
* Dalam Perhatian Khusus
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari.
Jarang mengalami cerukan
* Kurang Lancar
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari sampai dengan 90 hari
Terdapat cerukan yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas
* Diragukan
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari sampai dengan 180 hari
Terdapat cerukan yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas
* Macet
Terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari
Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya bank hanya dapat memberikan pinjaman kepada calon debitur dengan kolektibilitas pinjaman 1 (lancar), hal ini juga terkait dengan ketentuan Bank Indonesia yang menerapkan peraturan “Single Obligor” dimana bank-bank diwajibkan untuk melaporkan kolektibitas pinjaman seorang debitur secara seragam mengikuti kolektibilitas yang terendah/terburuk.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
Information
Blog Archive
-
▼
2011
(13)
-
▼
Februari
(13)
- Prediksi Bisnis Property 2011
- SEJARAH BNI
- Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit...
- BNI Fleksi
- BNI Griya
- BNI Griya Multiguna
- BNI Pembangunan Dan Renovasi
- BNI Takeover
- FORM APLIKASI
- SUKU BUNGA KPR BNI 2011
- Format Pertanyaan Untuk Konsultasi
- Tentang BI Checking
- Permintaan perumahan di 2011 bisa tumbuh 15%
-
▼
Februari
(13)
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar